Akibat Ulahnya Kompol D Dapat Sanksi Mutasi, Skandal dengan N Terbongkar

- 2 Februari 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi peristiwa kecelakaan tewasnya mahasiswi Unsur, Cianjur/pixabay/
Ilustrasi peristiwa kecelakaan tewasnya mahasiswi Unsur, Cianjur/pixabay/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Perwira menengah berinisial Kompol D yang bertugas di Polda Metro Jaya ternyata suami siri dari perempuan yang berinisial N.

N yang pada saat kejadian mengaku istri dari seorang polisi dikabarkan hanya istri siri dari Perwira menengah yang berinisial Kompol D.

Dari peristiwa tertabraknya Mahasiswi Unsur itu terbongkarlah skandalnya dengan perempuan N, sehingga membuat reputasinya berantakan.

Baca Juga: Modus Penipuan Gaya Online, Akibat Digitalisasi Salahkaprah ! Ini Ciri-cirinya:

Seandainya pada saat itu N tidak berkoar ngaku-ngaku istri anggota Polisi, ada kemungkinan skandal mereka aman-aman saja.

Namun dikarenakan yang namanya bangkai itu baunya tidak sedap walau ditutup serapat apapun satu saat wanginya akan keluar dan tercium juga.

Hubungan skandal antara Kompol D dengan perempuan N diketahui sudah menginjak delapan bulan lamanya.

Dari pengakuan N tersebut selanjutnya terungkap ternyata N memiliki hubungan istimewa dengan anggota Polda Metro Jaya berpangkat kompol berinisial D.

Baca Juga: Gempa Bumi Garut Jadi yang Terdangkal, Sebabkan 20 Rumah Warga Rusak

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya akan memproses masalah yang dihadapi Kompol D, karena diduga memiliki hubungan khusus dengan N.

Trunoyudo melanjutkan, skandal antara Kompol D dan N merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kini Kompol D telah diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Menurut kabar yang didapat dari sejumlah sumber, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setiawan dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya, yang sebelumnya diketahui sebagai penyidik kasus pembunuhan berantai komplotan Wowon Cs.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran memastikan akan menindak Kompol D tanpa pandang bulu sesuai dengan aturan kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Terlambat Masuk Kelas, Moana Harusnya Angkat Satu Kaki!

Kompol D tetap diproses secara etik Sebab, berdasarkan ketentuan polisi tidak boleh berpoligami.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x