PRIANGANTIMURNEWS- Kasus terpotongnya jari kelingking inisial AR bayi berusia 8 bulan di Palembang terus bergulir.
Kejadian yang menimpa bayi tersebut tentu membuat kedua orangtuanya trauma. Diketahui bahwa buah hatinya akan mengalami cacat seumur hidup.
Hal ini karena jari kelingking tangan kiri bayi mungil tersebut tidak bisa disambung karena potongan jari kelingking yang terpotong tersebut kondisinya sudah membusuk.
Baca Juga: Kodim 0612 Tasikmalaya Lomba Perkasa Tingkat Jabar, Kedepan Akan Digelar Lebih Besar
Tetapi terkait kasus ini keluarga korban bersiap untuk damai dengan pihak perawat dan RS jika tuntutannya dipenuhi.
Kasus tersebut bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian berupa ganti rugi sebesar Rp 500 juta.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum keluarga korban Tieties Rachmawati.
Baca Juga: Gawat! Daisuke Sato Keluar dari Skuad Persib Pada Laga Melawan PSM Makassar
Sebaliknya jika tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta tersebut tidak di penuhi makan proses hukum akan terus berjalan.
Seperti diberitakan bahwa kasus terpotongnya jari kelingking bayi tersebut terjadi ketika korban dirawat di RS Muhamadiyah Palembang.