Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Putusan, Ronny Talapessy: Kita Bersama Doakan Semoga Divonis yang Terbaik  

- 15 Februari 2023, 10:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer jalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan Rabu 15 Februari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer jalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan Rabu 15 Februari 2023 /ANTARA/Sigid Kurniawan/

Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Lima Hal Penting Sebelum Nonton Film Ant-Man and the Wasp: Quantumania

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Indra Bekti Kembali Naik Panggung, 'Apa Kabar Jakarta, Assalamualaikum'

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x