PRIANGANTIMURNEWS – Pelaku pembunuhan Brigadir Joshua yakni Richard Eliezer, harus rela mendekam di penjara.
Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, dituntut hukuman kurungan penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Almarhum Brigadir Joshua yakni Martin Lukas Simanjuntak, mengaku heran dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Nasib 9 Klub Yang Menolak Liga 2 Dilanjutkan, Bek Keturunan Indonesia Jadi Rebutan PSV dan Ajax
Martin merasa, apa yang terjadi kepada Richard merupakan sesuatu yang miris. Hal tersebut karena, Richard adalah kunci terkuaknya pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.
Apalagi, Richard dengan tegas telah menolak suap yang diberikan Sambo, serta memudahkan jaksa mengungkap pelaku karena kesaksiannya.
Namun sayang, sikap kooperatif yang ditunjukan Richard, seolah dianggap angin lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ketika Richard mengambil jalan sulit dan membantu sistem peradilan pidana kita, faktanya kontraproduktif. Ibaratnya, habis manis, sepah dibuang,” ujar Martin dalam sebuah wawancara.
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Akhirnya Yoris Ketahuan Punya Duplikat Kunci Rumah TKP?