Martin juga menjelaskan, Richard telah berkorban banyak. Bahkan, jika Richard mau dia bisa saja mengambil uang suap Sambo.
“Sebenarnya kalau Richard mau ambil opsi lain di awal, diterima uang suapnya Ferdy Sambo,”
“Dia (bisa saja) tutup mulut rapat-rapat, pasalnya masih 338, Sambo tidak terjerat, Putri tidak terjerat, Ricky dan Kuat tidak terjerat,”
“Dia juga dapat segitu juga 12 tahun (penjara), kan pasal 338, maksimal 15 tahun, pernahkan kita berpikir itu,” tukas Martin.
Dalam kata lain, Martin menjelaskan bahwa sikap jujur Richard akhirnya sia-sia. Pasalnya, baik dia jujur ataupun berbohong, dia akan mendapat hukuman yang sama.
Hal tersebut yang dianggap janggal oleh Martin saat pembacaan tuntutan Jaksa terhadap Richard. Seolah-olah, Jaksa tidak mempertimbangkan aspek itu.
Tuntutan Jaksa kepada Richard, dipandang banyak orang tidak adil. Pasalnya, dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard hanya menerima perintah dari Sambo.
“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” lanjut Jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.