Menkeu RI Instruksikan Pencopotan RAT dari Jabatannya

- 25 Februari 2023, 13:33 WIB
Menkeu Instruksikan copot RAT dari jabatannya.
Menkeu Instruksikan copot RAT dari jabatannya. /Instagram/@smindrawati/

Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Saya menginstruksikan Inspektorat Jendral melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf/pejabat yang ditengarai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas.

Baca Juga: Viral Kasus Dandy Anak Pejabat Pajak, Studi Psikologis: Uang Berpengaruh terhadap Empati

Seluruh 78.640 pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta dan kekayaan - LHKPN bagi pejabat yang diserahkan ke KPK dan LHK.

"Bagi pegawai yang diserahkan kepada Inspektorat Jendral. Kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya - 2020- (99,86 persen)- 2021 (99,87 persen)- 2022 (99,98 persen)," dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @smindrawati Sabtu 25 Februari 2023.

Saya menginstruksikan pencopotan sdr. RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Baca Juga: Chat dari Pengemudi Ojol Ini Bikin Akhir Pekan Warganet Tambah Semangat!

Pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral dilakukan kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai.

Saya memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap tindakan jajaran Kemenkeu/DJP yang mengkhianati kepercayaan publik. 

Tindakan korektif terus dilakukan dengan konsisten dan tegas. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dicederai dan dikhianati, kami jaga dengan sungguh-sungguh dan tanpa kompromi.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah