Selain itu juga tentang pendapatan daerah bisa meningkat efektif di tahun 2023
Jadi di tahun 2023 ini status kendaraan menjadi bodong permanen jika STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut.
"Jadi kendaraan yang diblokir tidak dapat diaktifkan kembali,"ujarnya.
Kebijakan ini berlaku efektif, maka pemerintah daerah kedepannya juga perlu menghapus pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya kebijakan ini mendidik masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.***