Sri Mulyani dalam keterangan sengaja mendatangi kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka menanyakan kinerja bawahan.
"Itu biasanya memang sengaja ke kantor bea cukai untuk sekaligus menanyakan anak buah hari ini bagaimana, mereka juga bisa menyampiakan apakah mereka menangkap barang begahan dan lain-lain," ucapnya.
Lanjut Sri Mulyani berdalih tujuan dirinya mengjungi kantor DJBC karena hal merupakan kerja lembaganya.
"Jadi saya melakukan sekaligus merupakan kesempatan buat saya untuk berdiskusi ngecek ngobrol sama kepala kantor wilayah iya, mendengar apa-apa yang dilakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Boleh Coba! Lima Khasiat Oyong yang baik buat kesehatan tubuh, simak penjelasanya
Terlepas sorotan dan perkataan Sri Mulyani menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 435 dijelaskan mengenai mobil masuk apron berikut keterangan undang-undangnya:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Baca Juga: Cocok Buat Buka Puasa,Es Jelly Susu Strawberry Segar Dan Manis, Ini Dia Cara Buatnya!
Apa Kamu Yang Membaca Turut Mengkritik...?.***