Kabar Gembira bagi ASN, TNI dan Polri Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan dan Uang yang diterima

- 30 Maret 2023, 09:09 WIB
 Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan terkait dengan pembayaran THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan bansos untuk rakyat
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan terkait dengan pembayaran THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan bansos untuk rakyat / Tangkapan layar Instagram @smindrawati /

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira bagi para ASN, TNI dan Polri,pada hari raya Idul Fitri ini akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Dikutip dari instagram @smindrawati Kamis 30 Maret 2023, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indarwati mengatakan Terkait dengan THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI dan Polri itu,telah mengeluarkan PP No 15 Tahun 2023.

Hal tersebut sejalan dengan upaya untuk terus mendukung momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dan bertepatan dengan momentum bulan Ramadhan sekaligus menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: FIFA Cabut Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Akun Instagram PSSI Diserbu Warganet!

Pemerintah telah mengeluarkan berdasarkan dengan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara - termasuk TNI, Polri.

"THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 akan diberikan sebesar gaji pokok," tulis Sri Mulyani.

Selain gaji pokok juga gaji pensiun tambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum + 50 persen tunjangan kinerja per bulan / paling banyak 50 persen.

Baca Juga: IOC Tawarkan Status Atlet Netral Agar Rusia dapat Berkompetisi, Pozdnyakov: Tidak Masuk Akal

Wow tambahan penghasilan untuk Pemda 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.

Tunjangan kinerja dalam komponen THR dan Gaji ke-13 diberikan 50 persen karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.

Di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global.

Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Utama, FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.

Tahun ini, pemerintah juga memberikan tambahan pemenuhan kebutuhan gizi untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan berupa bantuan beras kepada 21,3 juta KPM, serta bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stunting dengan total senilai Rp8,2 T.

Pemberian bantuan tambahan ini akan menjadi pelengkap dari program perlinsos yang telah dialokasikan sebesar Rp476 triliun pada APBN 2023.

Baca Juga: Akhirnya Red Velvet Umumkan Tanggal dan Kota Untuk World Tour Mereka, Catat Nih Reveluv!

Semoga berbagai strategi kebijakan ini dapat terus menjaga momentum pemulihan serta melindungi masyarakat Indonesia dari tekanan ketidakpastian global.

Terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI, dan Polri yang terus bekerja melayani masyarakat - termasuk pada momentum mejelang hari raya Idul Fitri.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x