Intip Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Berapa banyak dan kapan cairnya?

- 30 Maret 2023, 11:21 WIB
Ilustrasi uang dollar/Pixabay
Ilustrasi uang dollar/Pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS- Pada Bulan Ramadan ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Terkait dengan pemberian THR itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15/2023.

Peraturan pemerintah ini telah disesuaikan dengan keadaan pangan yang sudah membaik pasca pandemi.

Baca Juga: FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Robi Darwis: Mimpi Kita Hancur!

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pembayaran THR dan gaji ke - 13 pada tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan, ini merupakan pertama kali dilakukan.

Dicadangkan sebanyak 2,1 triliun akan ditransfer ke pemerintah daerah sebagai penambah komponen.

Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan , komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Ini Kerugian Anggaran Akibat Pembatalan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Dikutip priangantimurnews.com dari laman resmi Kemenkeu go.id Sri Mulyani menyampaikan THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiuan.

"Jadi Kami akan menyampaikan THR 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x