Maksimal pencairan THR tahun 2023 sudah harus dibayarkan mulai pada H- 10 Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya," katanya.
Dari penjelasan Menteri keuangan untuk THR yang harus dibayarkan sesuai kategori ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;
2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang;
3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi ASN, TNI dan Polri Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan dan Uang yang diterima
Bagi perusahaan yang telat membayarkan THR aturanya sudah tertuang dalam sanksi bagi perusahaan yang melanggar tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.***