Adapun kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022.
Baca Juga: Sekjen Kemenkumham RI Minta Pegawai Jangan Pamer Hidup Mewah
Tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60 persen, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dari 70 oersen) serta pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.***