Pengiriman PMI Ilegal di Batam Digagalkan Baharkam Polri

- 4 Juni 2023, 11:00 WIB
Kapal Sea Reader milik Baharkam Polri saat mengamankan kapal pancung yang membawa enam orang PMI secara tidak resmi di perairan Batam. (ANTARA/HO-Baharkam Polri)
Kapal Sea Reader milik Baharkam Polri saat mengamankan kapal pancung yang membawa enam orang PMI secara tidak resmi di perairan Batam. (ANTARA/HO-Baharkam Polri) /

Dari pengakuan MD, dia mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dari masing-masing PMI. Sedangkan SU sendiri dari para PMI mematok biaya berkisar Rp5-7 juta per orang.

"Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia," kata dia.

Keenam PMI yang diselamatkan polisi diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulsel dan NTB. Mereka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik KP Bisma 8001.

Baca Juga: Marak Galian C Ilegal di Pangandaran, ESDM Jabar Minta Pemda Tutup Jika Terbukti Tak Berizin

"Mereka (PMI) masih kita minta keterangan untuk kelengkapan berkas. Untuk penyidikan lebih lanjut maka kasus ini diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di Jakarta. Untuk para korban kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan," ujarnya.

Tekong Kapal, MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x