Presenter TV Brigita Manohara Diperiksa KPK, Firli: Pengembalian Kerugian Tak Menghapus Tuntutan Pidana

- 7 Juni 2023, 07:00 WIB
Brigita Manohara
Brigita Manohara /

PRIANGANTIMURNEWS - Presenter TV berwajah cantik Brigita Manohara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan Brigita Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan telah memeriksa presenter TV Brigitta Purnawati Manohara.

Baca Juga: Presenter Televisi Brigita Manohara Diperiksa KPK

"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Ali Fikri menyebutkan Brigita awalnya akan dipanggil untuk diperiksa pada hari Rabu 24 Mei 2023. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi hari ini.

Ali mengatakan bahwa Brigita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Tersangkut Suap Jual Beli Jabatan, Tiga Pejabat di Kabupaten Pemalang Diciduk KPK

"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.

"Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26 Juli  2022).

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo

"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin 20Februari 2023.***


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x