Menurut Wimboko, tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada 25 Juni 2023, di sebuah rumah kontrakan milik Sunardi di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga tentang adanya dugaan pembunuhan di rumah kontrakan milik Sunardi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah percikan darah serta penghuni kontrakan yang tiba-tiba menghilang.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Tim Aa Rafi Kalah 1-3 dari Persib Bandung, Finky Pasamba Cetak Gol Bunuh Diri!
"Kemudian, pada 3 Juli, (polisi) dapat informasi jika ada penemuan mayat di wilayah (Kabupaten) Ngawi. Setelah kami cocokkan, ternyata identik dengan sampel percikan darah yang telah kami identifikasi saat olah TKP sebelumnya," jelas Wimboko.
Mayat laki-laki yang ditemukan di Ngawi itu teridentifikasi sebagai Sumiran (57), seorang pensiunan TNI AD warga Kecamatan Pragak, Kabupaten Magetan.
Korban sebelumnya sempat dilaporkan telah menghilang selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan sampel darah dan sidik jari, polisi mengidentifikasi pelaku pembunuhan ada dua orang.
"Anggota kami kemudian bergerak cepat melacak arah pelarian serta persembunyian kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan," kata Wimboko.
Dari keterangan tersangka JR, dirinya bersama AAF mengaku nekat membunuh korban karena pada malam kejadian sempat cekcok masalah pekerjaan.
Saat itu, kedua tersangka menghantam kepala korban dengan batu serta membekam mulut hingga tewas.