"Mengetahui (korban) tewas, mereka membungkus korban dengan karpet dan membuang ke pinggir jalan tol Ngawi," lanjut Wimboko.
Selanjutnya, mobil Honda Jazz milik korban dibawa lari ke Jambi dan dijual kepada seseorang. Uang penjualan mobil tersebut digunakan tersangka untuk membeli sebuah motor Yamaha RX King.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Wimboko.***