Rizwan Pertanyakan Kelanjutan Gudang Miras di PT Panjunan

- 9 Juli 2023, 12:30 WIB
Rizwan pertanyakan penanganan kasus ribuan botol dan kaleng miras di Gudang PT Panjunan./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Rizwan pertanyakan penanganan kasus ribuan botol dan kaleng miras di Gudang PT Panjunan./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

Padahal sudah kita ketahui bersama keharaman khamar (miras) yang memiliki illat  yaitu memabukan dan dapat menutupi akal orang yang mengkonsumsinya. 

Selain itu, miras juga merupakan hal yang buruk dan diharamkan dan dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk, (Q.S AL A’raf ayat 157).

Baca Juga: PMII Tasikmalaya Berharap Polres Tangani Kasus GS dengan Tuntas

Adapun ayat yang merupakan tahap pengharaman secara mutlak yaitu, QS. Al Maidah: 90.

 “Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan," ujarnya.

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sudah jelas banyak sekali keterangan dalam al qur'an dan hadits serta ijma dan qiyas yang paten mengharamkan minuman ini. 

Baca Juga: Kericuhan Muspimnas PMII di Kampus UIN Satu Tulungagung, 75 Mahasiswa diamankan!

"Tapi anehnya minuman haram ini bisa masuk ke kota santri yang jumlahnya sangat banyak sekali. Ini merupakan penghinaan dan pencemaran kota santri," kata Rizwan.

Permasalahan ini pertama  di tangani oleh Pemkot Tasikmalaya dalam hal ini satuan polisi pramong praja yang langsung melakukan tindakan pengerebekan ke Gudang PT Panjunan.

"Sudah jelas ditemukan ribuan botol miras didalam PT Panjunan, namun hingga hari ini setelah hampir satu bulan belum ada penyelesaian yang jelas," kata Rizwan.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah