PARAH! Mengoplos Gas Elpiji 3 Kg, Tiga Orang Diringkus Petugas Polda Sumut

- 29 Juli 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg /Foto / ilustrasi/ Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menangkap

Tiga orang pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara berhasil diringkus Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

Penangkapan dilakukan ke melalui penggerebekan pangkalan gas elpiji tersebut dilakukan pada Kamis 27 Juli 2023 malam.

Baca Juga: Si Jago Merah Lahap Rumah di Kabupaten Tasikmalaya, Depot Air dan Gas Elpiji Ludes Terbakar.

Dalam penggerebekan itu ditemukan oleh petugas ketiga pelaku yakni RT, NF dan APG sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke gas non-subsidi untuk siap edar.

"Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji dengan memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg nonsubsidi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat.

Hadi menyebutkan modus pelaku melancarkan aksi dengan cara menggunakan alat transfusi atau alat bantu untuk penyulingan subsidi gas ke gas nonsubsidi tersebut.

Baca Juga: Seorang Siswa SMPN 1 Ciambar Saat Mengikuti MPLS, Polisi Tetapkan Kepala Sekolah Jadi Tersangka

“Pelaku memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kg, sehingga gas yang berada di tabung gas ukuran 3 kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg,” ucapnya .

Ia mengatakan saat petugas gabungan melakukan penggerebekan terhadap ketiga pelaku yakni RT berperan sebagai memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung industri, NF berperan untuk merapikan gas elpiji 3 kg yang sudah selesai di oplos oleh RT, dan APG berperan sebagai pengantar gas elpiji Industri kepada pembeli .

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x