PARAH! Mengoplos Gas Elpiji 3 Kg, Tiga Orang Diringkus Petugas Polda Sumut

- 29 Juli 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg /Foto / ilustrasi/ Pikiran Rakyat

Pidana melancarkan pengoplosan gas elpiji tersebut sudah selama setengah tahun hukuman.

"Berdasarkan keterangan sementara yang kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan," katanya.

Kabid Humas menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.

Baca Juga: Banjir Bandang di Sumut Hanyutkan Mobil dan Lumpuhkan Arus Lintas

Kemudian 22 buah jos (alat oplos gas), 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, satu buah kunci monyet warna orange, tiga buah obeng, satu buah parang, dan satu buah timbangan

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana

“Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yakni sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,” kata Kabid Humas Polda Sumut.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah