PRIANGANTIMURNEWS - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan
Upaya penyelundupan ekspor benih lobster senilai Rp26,5 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura berhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dalam kasus itu petugas dapat mengamankan barang bukti empat koper berisi 109 kemasan dengan total benih sebanyak 175.000 ekor.
Baca Juga: Ratusan Nelayan Pangandaran Dukung Kebijakan Larangan Menangkap Baby Lobster
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penindakan itu bermula dari informasi tim analis di bandara tentang adanya dugaan ekspor ilegal benih bening lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti pihaknya bersama Tim BBKIPM Jakarta I dengan mengecek data keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Tim gabungan mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada 6 September 2023, pukul 11.50 WIB.
Baca Juga: Dua Penyelundup Benur Lobster Senilai Rp2 Miliar Ditangkap Polisi, Diekspor ke Vietnam dan Singapura
"Hingga proses 'boarding' selesai pukul 12.20, penumpang PA dan ZI diketahui tidak melakukan 'boarding' ke Pesawat TR 277 dan tidak melakukan pembatalan penerbangan," jelasnya.
Dia menyebutkan setelah bersamaan dengan pengamanan bagasi pertama, pihaknya kembali menemukan dua bagasi identik dengan bagasi milik PA dan ZI yang diketahui milik YF.