Sindikat Pemerasan dengan Kedok Kencan Berhasil Dibongkar Polisi

- 17 September 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi kencan
Ilustrasi kencan /Pixabay/Bru-nO/

Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, ia lantas memberikan ponsel serta kartu ATM-nya ke para pelaku.

Dalam kejadian ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, yakni RO berperan melakukan penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.

Kemudian pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban. Lalu wanita berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar serta penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp750 ribu.

Baca Juga: Sindikat Pencurian Sepeda Motor Dibongkar Polres Tasikmalaya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.​​​​​​​Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah