PRIANGANTIMURNEWS- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mangan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihak Firli Bahuri melakukan perlawanan dengaan mengajulan gugatan praperadilan.
Menanggapi pengajuan gugatan praperadilan dari Firli Bahuri,
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan perihal adanya gugatan status tersangka Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam bentuk praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya
Terkait dengan gugatan praperadilan dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka kata Karyoto merupakan haknya dalam kasus tersebut.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan, Sabtu 25 November 2023.
Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dicekal
Pun begitu juga dengan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri mengantisipasi kaburnya ke luar negeri, ia tidak banyak bicara.