Kini, korban dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis atas luka bakar yang dialami korban.
Baca Juga: Anak Disabilitas Meninggal Jadi Korban Kekerasan Ibu dan Ayah Kandung
Sementara untuk pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.***