Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku diharapkan secepatnya melapor ke kepolisian terdekat.
Ancaman hukuman terhadap Predator anak perempuan itu disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, yaitu singkatnya 5 tahun serta paling lama 15 tahun.
Dikarenakan Opan Sopandi merupakan seorang tenaga pendidik, sehingga hukumannya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pokok.
Baca Juga: Inilah Prediksi Skor Persib Bandung Vs Bali United di BRI Liga 1 2023-2024
Kapolres juga menegaskan terkait pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini guna memberikan keadilan kepada para korban serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu dalam penangkapan Opan Sopandi demi keamanan dan perlindungan anak-anak di Purwakarta.***