AKP Hartono, Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, mengatakan bahwa petugas menemukan sekitar 1.008 botol minuman keras dari berbagai merek di rumah itu. Sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang rumah besar itu dan langsung bertindak.
Operasi polisi yang disebut 'Pekat Lodaya 2024' membawa mereka ke rumah tersebut di tengah malam. Mereka menemukan rumah itu di Jalan Rancabungur di daerah Bungursari. Operasi ini dimaksudkan untuk menghentikan peredaran minuman keras ilegal.
Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam, Puluhan Botol Miras Diamankan
Selain menyita minuman keras, pemilik rumah juga ditangkap. Mereka akan dihadapkan pada hukum karena menyimpan minuman keras ilegal.
Polisi menemukan bahwa minuman keras ini akan dijual beberapa hari jelang Lebaran. Tapi, aturan di kota mereka melarang penjualan minuman keras. Jadi, usaha mereka gagal.
Polisi berjanji untuk terus memerangi minuman keras ilegal. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal tersebut karena bisa berbahaya. Jika ada yang tahu tentang tempat penyimpanan minuman keras ilegal, diminta melaporkannya ke polisi.***