Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam kasus korupsi ini.
Ia mengakatkan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah.
Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Baca Juga: Ditjen AHU Angkat Bicara Soal Dualisme Kepemimpinan Notaris Indonesia
Ia juga menjelaskan, bahwa setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.***