PRIANGANTIMURNEWS -Sopir truk MI (17) pemicu kecelakaan beruntun sembilan kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Cawang, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan MI sopir truk sebagai tersangka setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kecelakaan beruntun itu.
"Anak ini dari hasil pemeriksaan sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: MI (18) Sopir Truk Yang Diduga Ugal-Ugalan Buat Pengakuan, Dijebak Orang Tali Gas di Copot
Lebih lanjut Latif mengatakan, MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 311 ayat 3, karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menduga kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama disebabkan sopir truk engkel (light truck) yang mengemudi secara ugal-ugalan.
Baca Juga: Lagu Anak-Anak Kian Punah, Lebih Suka Nyanyian Dewasa, Kenapa?
"Diduga berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan Truk Engkel sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama, kendaraan datang dari arah Jatiwaringin dan berkendara secara tidak teratur mendekati gerbang tol," ungkap Widiyatmiko dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Widiyatmiko mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan tujuh kendaraan namun tidak menyebabkan korban jiwa. Sejauh ini, terdapat dua orang yang mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.