12 Laporan Pengaduan THR Diterima Disnaker Riau, Pelapor Hanya Konsultasi Sebab Takut Dipecat

- 3 April 2024, 23:00 WIB
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat/Halloriau.com
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat/Halloriau.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima 12 laporan terkait THR (Tunjangan Hari Raya) dari periode Selasa 19 Maret 2024 hingga Selasa 2 April 2024.

Boby Rachmat, Kepala Disnakertrans Riau, mengungkapkan bahwa dari total laporan tersebut, tujuh diantaranya berupa konsultasi, sementara lima lainnya merupakan pengaduan. Perusahaan yang dilaporkan berasal dari Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari 12 laporan tersebut, beberapa merupakan konsultasi di mana para pelapor merasa khawatir dampaknya terhadap diri mereka atau perusahaan.

Baca Juga: Ormas Maksa Minta THR Idulfitri ke Pengusaha akan Ditindak Tegas, Ini Pernyataan Polda Metro Jaya

"Dari 12 laporan yang disampaikan kepada Pos Pengaduan THR tersebut tercatat ada 7 laporan bersifat konsultasi, 5 laporan masuk kedalam pengaduan," kata Boby di Pekanbaru, Rabu 3 April 2024.

Hal ini tercermin dari kekhawatiran akan pemecatan atau konsekuensi lainnya yang mungkin timbul. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja langsung bertindak dengan mengkonfirmasi keluhan kepada pihak terkait di perusahaan.

Boby menekankan bahwa pihaknya meminta agar pembayaran THR dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan Surat Edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997.

Baca Juga: Bukan Hanya PNS dan ASN, Ojol dan Kurir Paket Juga Kebagian THR 2024, Siap Dicairkan H-7 Lebaran

Aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan di Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan tahun 2024 kepada pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024.

Menurut Boby, batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yang harus dibayarkan penuh oleh pengusaha tanpa dicicil. Boby mengimbau agar semua perusahaan di Riau mematuhi petunjuk tersebut, dan Disnaker Riau telah menyampaikan informasi tersebut ke kabupaten dan kota.

Baca Juga: Menku dan MenPANRB Paparkan Komponen Penerima THR dan Gaji 13

Pemantauan harian dilakukan oleh pihaknya dalam rangka pembinaan serta pengawasan tenaga kerja, sementara posko pengaduan THR tersedia untuk pengaduan terkait.

THR keagamaan dibayarkan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan dengan terus menerus, termasuk yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, dan pekerja harian lepas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji atau upah. Sedangkan bagi yang masa kerjanya masih kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional disesuaikan dengan masa kerja tersebut.

Baca Juga: Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Harus Diberikan Maksimal H -7 Idul Fitri

Untuk pekerja harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir jika masa kerja 1 tahun atau lebih, dan rata-rata upah per bulan jika masa kerja kurang dari 1 tahun.

Perhitungan THR juga berlaku untuk pekerja/buruh dengan sistem satuan hasil, dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 1 tahun terakhir sebelum hari raya keagamaan.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah