Baca Juga: Profil H Arip Somantri yang Mendedikasikan Dirinya Sebagai Penyuluh Agama Semata-Mata Karena Allah!
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa Penyuluh Agama memiliki kewajiban yang spesial.
"Penyuluh Agama memiliki kewajiban yang istimewa yakni bagaimana memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dengan kehidupan keagamaan. Mereka punya tugas untuk menyampaikan penyuluhan atau bimbingan," tambahnya.
"Disisi lain juga jangan sampai dikesampingkan nilai-nilai agama juga harus diterapkan dalam aspek lingkungan. Intinya, Penyuluh Agama juga harus memilik kepekaan terhadap kondisi lingkungan dan disampaikan dengan bahasa agama," kata Wahyu.
Masih di lokasi acara, Ketua FKDT Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ahmad Sapei, M.Pd menyampaikan bahwa lahan yang dijadikan Gerakan Menanam Sejuta Pohon ini merupakan lahan milik Yayasan Diniyah Takmiliyah Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Peran Penting dan Strategis Penyuluh Agama dalam Membentuk Akhlak Masyarakat
"Alhamdulillah, tanah atau lahan ini merupakan milik dari Yayasan Diniyah Takmiliyah Kota Tasikmalaya dan bukan milik FKDT karena kami sudah beryayasan," kata Ahmad Sapei.
"Pembelian tanah ini berasal bapak ibu dan dari sekitar 40 ribu santri di Kota Tasikmalaya. Tanah ini seluas 3 hektar atau 2.100 bata," ucap Ahmad Sapei.
Kata Ahmad Sapei, kedepannya tanah tersebut akan dijadikan untuk tempat manasik haji. Di tanah ini akan dibangun perkemahan, wahana outbond dan akan dibangun juga hotel dan kolam renang.