PRIANGANTIMURNEWS - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
Disampaikan Pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan.
Dikatakan Cecep, regulasi kita overloaded. Kadang saling tabrakan. Tumpang tindih.
Baca Juga: Hebat, Nara Pidana Bisa Kendalikan Kurir Sabu dari Dalam Lapas
"Regulasi kita overloaded, kadang saling tabrakan, tumpang tindih. Mudah-mudahan dengan Undang-Undang ini (Cipta Kerja) ada kepastian hukum dalam berusaha,” ujar Cecep dalam keterangan tertulis seperti dikutip priangantimurnewscom.com yang diterima antaranews di Jakarta, Sabtu 14 November 2020.
Menurut dia, soal asas kepastian hukum selama ini menjadi masalah yang harus dipecahkan. Diharapkan dengan hadirnya UU Cipta Kerja, kata dia, persoalan kepastian hukum itu bisa diatasi.
Dalam pasal 1 Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga: Indonesian Idol Kembali Digelar, Spesial A New Chapter
Lalu peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.