Hebat, Nara Pidana Bisa Kendalikan Kurir Sabu dari Dalam Lapas

- 13 November 2020, 14:41 WIB
Dua orang  tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu
Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu /antaranews/

PRIANGANTIMURNEWS - Identitas Napi di Lembaga Pemasyarkatan Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat yang diduga pengendali kurir sabu telah diketahui identitasnya oleh polisi.

"Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi Pria berinisial D ini merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cikarang," kata Kepala Unit III Satres Narkoba Polrestro Bekasi Ipda Topo di Cikarang, Jumat 13 November 2020.

Ia menjelaskan pengembangan kasus ini bermula saat petugas menangkap dua orang kurir narkoba berprofesi pengemudi ojek daring PR alias Jojon (41) dan SSH (33) di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 3 PNS Pangandaran Positif Covid-19 Usai Perjalanan Dinas

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 12 paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,42 gram.

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut dikendalikan D yang merupakan narapidana di Lapas Cikarang," katanya.

Selanjutnya, petugas akan menelusuri temuan baru kasus ini dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di Lapas Pasir Tanjung Cikarang pada awal pekan depan.

Baca Juga: PJS Bupati Pangandaran Keberatan Debat Publik Dilaksanakan Di Bandung

"Pada hari Senin atau Selasa di BAP di Lapas Cikarang Napinya, sesuai dengan pengakuan pelaku yang menyebut si D adalah pengendalinya," katanya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru, termasuk petugas lapas, sebab terduga pelaku yang merupakan narapidana Lapas Cikarang itu mengendalikan peredaran narkoba melalui telepon genggam.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah