Vaksin Polio Buatan Bio Farma Dapat Izin WHO untuk Penggunaan Darurat

- 14 November 2020, 17:01 WIB
Seorang anak balita saat sedang diberikan vaksin polio
Seorang anak balita saat sedang diberikan vaksin polio /Antaranews/

Kemudian Amerika Serikat; Pusat Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit (CDC), AS; dan berbagai lembaga swadaya lainnya seperti PATH dan Bill & Melinda Gates Foundation.

Baca Juga: UU Ciptaker Diharapkan Bisa Beri Kepastian Hukum Dalam Berusaha

Dalam waktu 30 tahun terakhir, upaya penghapusan kasus polio telah mencapai 99,9 persen. Namun, usaha itu belum dapat mencapai akhir karena virus polio cVDPVs masih kerap tersebar di populasi yang jarang mendapatkan akses imunisasi.

Jika banyak anak-anak yang tidak mendapatkan imunisasi polio, virus dapat diturunkan antarindividu dan antargenerasi sehingga virus itu membentuk jenis baru yang dapat menyebabkan kelumpuhan.

"Virus cVDPVs tipe dua merupakan jenis yang cukup banyak ditemui saat ini," terang WHO.

Baca Juga: Anies dan Tengku Melepas Rindu Sambil Minum Teh

WHO memperkenalkan prosedur pengajuan izin penggunaan darurat (EUL) saat Ebola mewabah di Afrika Barat pada 2014-2016.

Setidaknya ada tiga tahapan utama yang harus dilalui kandidat vaksin untuk mendapatkan izin penggunaan darurat.

Tahapan itu mencakup fase persiapan, fase darurat, dan fase setelah masuk daftar izin penggunaan darurat.

WHO akan mengundang tim ahli independen untuk memeriksa kandidat vaksin dan berbagai data uji klinis tahap II dan III yang tersedia, serta menyusun sistem pengawasan dan merancang penelitian lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x