Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru Terkait Libur Lebaran, Begini Ketentuannya

8 Mei 2021, 06:10 WIB
Tangakapan layar aturan baru  terkait libur lebaran 1442 H/2021M /antara/

PRIANGANTIMURNEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 81/SE/2021.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya berisi tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).

Dalam SE tersebut, sebelumnya jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata di Jakarta dibatasi maksimal 50 persen menjadi dibatasi maksimal 30 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Mei 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Cobaan Hidup, Gaji Tiba-tiba Naik, Jaga Hubungan

Menurut Gumilar Ekalaya, SE yang terbit pada 7 Mei 2021 tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 354 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata point keempat.

“Diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 pada libur Hari Raya Idul Fitri 144 H/2021 M,” kata Gumilar seperti dikutip priangantimurnews dari Antara, Sabtu 8 Mei 2021.

Gumilar mengungkapkan pembatasan ini dilakukan sehubungan meningkatanya penyebaran Covid-19 di Indonesia serta adanya mutasi baru Covid-19 di luar negeri dan telah masuk ke indonesia.

Baca Juga: UEFA akan Umumkan sembilan tim yang mengundurkan diri dari Liga super, Setelah menerima Reintegrasi

Dalam SE diktum pertama poin (a) tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro tersebut, pihaknya memberlakukan pembatasan pengunjung tempat wisata.

Adapun pembatasan tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:

1.Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:

a.Kawasan pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal.

b.Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 354 tahun 2021.

Baca Juga: UEFA Ancam Arsenal, Chelsea, Liverpool, Man City, Man Utd tidak bisa main seumur hidup hingga Piala Dunia

2.Jam operasional kegiatan usaha kawasan pariwisata rekreasi, wista tirta, dan waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 354 tahun 2021.

3.Melaksanakan standart operating procedure (SOP) serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4.Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.

Baca Juga: Hati-Hati! Badan Roket Long March 5B Milik China Diprediksi akan Jatuh ke Bumi pada Hari Sabtu atau Minggu

5.Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

“Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” kata Gumilar mengakhiri.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler