3 Hal Penting Dalam SE Bupati tasikmalaya Terkait Penyelenggaraan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah

19 Juli 2021, 17:27 WIB
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya. /Dok Pemkab Tasikmalaya/

PRIANGANTIMURNEWS– Perayaan hari raya Idul Adha tahun 1442 H masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang di bumi Indonesia.

Pemerintah sepakat perayaan hari raya Idul Adha tahun 1442 H diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, hal ini juga dilakukan juga oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Bupati Tasikmalaya merilis Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan perayaan hari raya Idul Adha tahun 1442 H dengan memperhatikan dan mempertimbangkan dari intruksi dari pemerintah pusat.

Dilansir priangantimurnews.com dari surat edaran yang dirilis Bupati Tasikamalaya dengan nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2021 , Cocok di Share di Media Sosial

Bupati Tasikmalaya meniadakan 3 hal yang biasanya terjadi pada moment perayaan hari raya Idul Adha 1442 H, sebagai berikut:

Pertama, Malam Takbiran.

Sebagai upaya melindungi masyarakat luas dan menangani penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di wilayah Jawa Barat khususnya Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasimalaya meniadakan malam takbiran.

Malam takbiran yang biasanya dilakukan dengan arakan seperti pawai jalan kaki, atau pawai kendaraan saat ini tidak diperbolehkan.

Masyarakat dihimbau untuk mengisi malam takbiran di rumah masing-masing atau di mushala/ masjid dengan memakai protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: IPNU Jalin Sinergitas dengan Polres Tasikmalaya dalam Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar dan Santri

Kedua, Sholat Idul Adha.

Sholat Idul Adha merupakan sholat sunnah yang dilakukan saat hari raya tersebut datang, biasanya dilakukan di masjid atau lapangan terbuka yang diselenggarakan oleh para pemuka agama ditiadakan.

Masyarakat sebaiknya melakukan idul adha di rumah masing-masing, dan panduan pelaksanaan sholat idul adha telah dirilis oleh Kementerian Agama RI.

Namun, jika desa atau daerahnya termasuk zona hijau bisa melakukan sholat Idul Adha dengan berjamaah tapi tidak memperbolehkan orang lain dari luar desa tersebut mengikuti sholat berjamaah.

Untuk pondok pesantren, silahkan menggelar sholat Idul Adha dengan berjamaah bersama-sama para kyai, guru, dan santri dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Pangandaran Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Bupati Jeje: Kita Patuhi Aturan Pusat

Ketiga, Penyembelihan hewan qurban.

Bupati Tasikmalaya sangat menganjurkan pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Akan tetapi karena keterbatasan RPH-R, masyarakat dihimbau untuk melakukan di tempat yang terbuka seperti lapangan luas, sawah, halaman masjd, dan lain sebagainya.

Pemotongan hewan qurban dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Kemudian, petugas yang bertugas dalam penyembelihan dan pendistribusian daging qurban selalu memakai masker.

Baca Juga: Manchester United Melakukan Kontak dengan Gelandang La Liga, dan Berhasil Mendatangkan Pemain Muda Liverpool

Itulah 3 hal yang harus diperhatikan oleh para masyarakat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya khususnya, tetap jaga kesehatan dan terapkan pola hidup sehat.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler