Polemik Aksi Protes Kenaikan BBM di Tasikmalaya, Givan Alifian Muldan: Tugas Polisi Melindungi, Bukan Meluka

7 April 2022, 05:55 WIB
Seorang mahasiswa Givan Alifia Muldan sedang melakukan orasi (kiri) Aksi protes mahasiswa soal kenaikan Pertamax di Depo Pertamina Tasikmalaya (kanan) /Sri Hastuti/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Givan Alifia Muldan selaku kader PC PMII Kab Tasikmalaya, menuturkan bahwa di tengah kontestasi dan polarisasi politik yang tengah terjadi, demonstrasi pun semakin marak terjadi.

Baca Juga: Mahasiswa Tasikmalaya Desak Pertamina Kembali Menurunkan  Harga Pertamax

Hal ini turut menjadikan netralitas dan profesionalitas aparat kepolisian mendapatkan sorotan yang tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Tapi tidak sesuai dengan kenyataananya justru sahabat-sahabat kami dari Kota Tasikmalaya yang menggaungkan suaranya dalam polemik yang sedang hangat terjadi saat ini yakni aksi tolak kenaikan BBM justru kian mendapatkan represiditas yang di luar batasan.

Adapun kemudian, pembatasan kebebasan berpendapat di muka umum telah menimbulkan citra buruk bagi aparat kepolisian di mata masyarakat, akibat berbagai tindakan represif dan tidak terukurnya penggunaan diskresi yang kerap kali terjadi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini Kamis 7 April 2022, dari Karier, Kesehatan hingga Cinta

Givan Alfian Muldan sangat berharap melalui metode yuridis normatif, semoga berita ini menelisik bagaimana sejatinya negara menjamin akses dan keamanan atas seluruh bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

Teermasuk dalam hal kebebasan memberikan pendapat di muka umum, serta menganalisis bagaimana seharusnya wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap penanganan unjuk rasa dilaksanakan.

Padahal dalam Pekapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Pasal 28, Huruf a.

Baca Juga: 21 Nakes RSUD SMC Tasikmalaya Dipecat Tanpa Alasan

“Dalam melakukan upaya dan tindakan, aparat harus menghindari tindakan-tindakan yang spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat.”

Huruf e, “Aparat dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM.” Huruf f, “Aparat dilarang melakukan tindakan yang melangar undang-undang dan itu sangat jelas sekali.

Begitulah kira-kira negeri kita yang amat lucu saya tidak yakin kemauan pemerintah untuk melepas kepolisian karena kepolisian sangat istimewa perannya dalam politik. Sebagaimana ketika era reformasi dwifungsi ABRI dipangkas, Polri jadi alat yang penting dimainkan di ranah politik.

Baca Juga: Raffi Ahmad Gegerkan Jagat Maya, Ada Pencuri di Andara?

"Saya ingin mengatakan sejatinya bahwa Polisi adalah institusi tempat bagi warga yang hak-haknya terlanggar mengadu untuk mendapatkan perlindungan. Tugas polisi adalah melindungi, bukan melukai," ujar Givan Alfian Muldan.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler