PRIANGANTIMURNEWS- Dengan disahkannya RUU tentang daerah otomi baru, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi.
Indonesia pun kini memiliki 37 provinsi dengan ditambah provinsi Papua selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) mengesahkan 3 rancangan undang-undang atau RUU tentang Daerah Otonomi Baru atau DOB provinsi Papua menjadi undang-undang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Tjahjo Kumolo
Pengesahan undang-undang itu diputuskan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 30 juni 2022.
Dalam rapat paripurna itu seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati.
Disisi lain pembahasan RUU pembentukan 3 provinsi baru di Papua ini dinilai cukup cepat, karena DPR hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan untuk mengesahkan 3 RUU tersebut.
Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Hasil Gelar Perkara Membuktikan Siapa Saja Yang Terkait Dalam Kasus ini!
Padahal usulan terhadap pemekaran provinsi ini mendapat penolakan dari masyarakat Papua.
Mereka menolak karena takut berujung pada eksploitasi Papua secara besar-besaran.
Aksi unjuk rasa pun berkali-kali digelar, untuk menolak pemekaran Provinsi di Papua.
Baca Juga: Biodata Asli Para Pemain Sinetron Aku Titipkan Cinta ANTV, Dibintangi Rezky Aditya dan Dinda Kirana
37 Provinsi tersebut meliputi :
1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Selatan
4. Sumatra Barat
5. Bengkulu
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Lampung
Baca Juga: Kerap Ditanyakan Masyarakat, Bagaimana Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Bernazar?
10. Bangka Belitung
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Timur
13. Kalimantan Tengah
14. Kalimantan Selatan
15. Kalimantan Utara
16. Banten
17. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
18. Jawa Barat
19. Jawa Tengah
20. Daerah Istimewa Yogyakarta
21. Jawa Timur
22. Bali
Baca Juga: Inalillahi Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Inilah Ungkapan Hati Anak Sang Menteri
23. Nusa Tenggara Barat
24. Nusa Tenggara Timur
25. Gorontalo
26. Sulawesi Selatan
27. Sulawesi Utara
28. Sulawesi Tengah
29. Sulawesi Barat
30. Sulawesi Tenggara
31. Maluku
32. Maluku Utara
Baca Juga: Idul Adha 1443 H di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Simak Penjelasannya!
33. Papua Barat
34. Papua
35. Papua Selatan
36.Papua Tengah
37. Papua Pegunungan
Itulah 37 provinsi di Indonesia setelah disahkannya 3 provinsi baru di Papua.***