Polres Tasikmalaya Akan Tangani Kasus Perundungan FH Sesuai Undang - Undang

22 Juli 2022, 16:46 WIB
Polres Tasikmalaya terus dalami kasus perundingan anak. /Dok. KPAID Kabupaten Tasikmalaya

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus dugaan tindakan perundungan yang menimpa dan mengakibatkan anak bernama FH (11) meninggal dunia asal Kabupaten Tasikmalaya.

Kini sedang didalami oleh pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya. Dalam penanganan kasus FH Polres Tasikmalaya terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait termasuk KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH mengatakan, setelah mendapatkan pelaporan dan informasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPAID.

Baca Juga: Mengurangi Emisi Gas, Walikota Semarang Larang PNS Naik Mobil, tapi Harus Naik Angkutan Umum

Koordinasi selain dengan pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan juga dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya.

AKP Dian juga menyebut pihaknya juga koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama untuk berdiskusi terkait penanganan kasus perundungan atau bullying tersebut.

Dian menyebut, dalam proses penanganannya, pihak kepolisian berpegang pada pedoman amanat undang-undang.

"Kepolisian dalam melakukan penanganan terbaik, profesional dan tetap memperhatikan kepentingan anak, terlebih terduga pelaku juga anak anak."kata, Dian.

Baca Juga: Terkuak Kasus Subang: Inilah Barang Bukti Yang Selama Ini Tidak Diungkap Oleh Danu?!

Kata Dian, dalam penanganan kasus perundungan yang membuat korban meninggal dunia, akan menerapkan undang-undang sistem perlindungan anak.

"Kita akan menerapkan undang undang sistem perlindungan anak. Termasuk didalamnya ada proses dispersi," ujarnya.

Kasus perundungan atau bully yang menimpa FH warga Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pun mendapatkan sorotan banyak pihak.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler