Penangkapan Anak Muda Di Tasikmalaya Akibat Pesta Miras, Berujung Maut

1 Februari 2023, 15:56 WIB
pelaku oplos miras di tuntut 20 tahun penjara /

PRIANGANTIMURNEWS - Sulitnya memberantas penyakit masyarakat yang sering mengkonsumsi dan produksi atau mengoplos minuman keras (Miras).

Kejadian dampak dari minuman keras yang di oplos berujung maut pun bukan hal baru, sering terjadi termasuk di Tasikmalaya baru baru ini telah menewaskan dua orang remaja.

Hal tersebut dibenarkan Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku pengoplos minuman keras berujung menewaskan dua orang.

Baca Juga: Pemeran H Murod dalam Sinetron Komedi Tukang Ojek Pengkolan Meninggal Dunia, Mas Pur Ungkap Begini

Polres Tasikmalaya Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bekas oplosan miras. Juga ada barang bukti kasus tindak pidana menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.

"Dari tangan tersangka Muhamad Fazar Maslind atau (MFM) emat buah botol plastik bekas minuman Coca Cola dan satu buah toples tanpa tutup."kata, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan Rabu 1 Februari 2023.

Menurutnya, dari peristiwa ini selain mengamankan barang bukti dan pelaku juga telah menyebabkan dua orang korban hingga meninggal dunia, satu dirawat di Rumah Sakit.

Baca Juga: Buron Sejak November, 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Akhirnya Bisa Ditangkap Polri, Ini Infonya

"Kejadian malam Minggu pukul 6 sore di Kampung Kalimanggis. Tersangka berinisial MF."ujarnya.

Koronologis pelaku mencoba mengoplos berbahan etamol berkadar alkohol 90 persen dicampur dengan Kratingdaeng, dan obat batuk di aduk dan di jual.

Pelaku yang merupakan teman nya itu menjual oplosan miras mematikan kepada korban. Bahkan pelaku juga sempat mencoba minuman oplosan buatannya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Copet di Masjid Al Jabbar Berhasil Ditangkap dan Ditangani Polisi, Begini Infonya

Setelah malam Minggu mengkonsumsi oplosan miras korban dengan panggilan akrab Boy meninggal dunia 

"Akibat perbuatannya pelaku pengoplos miras dikenakan Pasal 204 pasal 1 ayat 2 KUHV dengan ancaman penjara 20 tahun bahkan seumur hidup."ujarnya.

Pelaku mengaku dihadapan Kapolres mendapat bahan etamol untuk di oplos dibeli melalui online. 

Baca Juga: Sikapi Berita Medsos dengan Bijak, Cek-ricek Kebenaranya, Penculikan Anak Geger !

"Saya baru pertama kali melakukan oplos miras dan baru coba coba. Itu atas permintaan teman saya sendiri."ujarnya.***

 

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler