Buron Sejak November, 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Akhirnya Bisa Ditangkap Polri, Ini Infonya

- 1 Februari 2023, 15:41 WIB
 2 buron tertangkap dalam kasus gagal ginjal akut
2 buron tertangkap dalam kasus gagal ginjal akut /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS - Sejak November 2022, Polri sudah menetapkan status buron kepada dua orang tersangka yang masing-masing adalah Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Keduanya menjadi buron setelah terbukti menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyeret 5 nama perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto pada Senin, 30 Januari 2023 mengatakan keduanya sudah tertangkap di Sukabumi.

Baca Juga: Terekam CCTV, Copet di Masjid Al Jabbar Berhasil Ditangkap dan Ditangani Polisi, Begini Infonya

Dengan berhasil ditangkapnya kedua buronan tersebut, polisi mengungkap bisa mengembangkan kasus gagal ginjal akut dengan menetapkan dua tersangka lainnya yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS).

Dimana diketahui keduanya merupakan Direktur Utama dan Direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.

Sebagai informasi, sebelumnya CV Chemical sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yaitu PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

Baca Juga: Sikapi Berita Medsos dengan Bijak, Cek-ricek Kebenaranya, Penculikan Anak Geger !

Brigjem Pol. Pipit mengungkap bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka dan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x