Untuk saat ini, Brigjen Pol. Pipit mengaku sedang melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan segera dilimpahkan ke JPU agar menjadi bukti di persidangan.
Diketahui polisi khususnya Dittipiditer Bareskrim Polri baru menyerahkan satu berkas perkara kepada JPU Kejaksaan Agung untuk PT Afi Farma, Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: Kocak, Aksi Preman Kampung Keluarkan Jurus Saat Hendak Ditangkap Polisi, Begini Endingnya
Pelimpahan berkas untuk korporasi tersebut adalah pelimpahan berkas kedua setelah sebelumnya ditolak atau dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Dalam kasus gagal ginjal akut ini, Brigjen Pol Pipit mengungkap masih mengembangkan karena mereka menduga adanya kemungkinan tambahan tersangka baru, terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.
Diketahui CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.
Dimana seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG hanya 0,1 persen. Namun yang ditemukan dari korporasi ini adalah adanya sembilan sempel drum yang terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.
"Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman," ucapnya.***