Buron Sejak November, 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Akhirnya Bisa Ditangkap Polri, Ini Infonya

- 1 Februari 2023, 15:41 WIB
 2 buron tertangkap dalam kasus gagal ginjal akut
2 buron tertangkap dalam kasus gagal ginjal akut /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS - Sejak November 2022, Polri sudah menetapkan status buron kepada dua orang tersangka yang masing-masing adalah Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Keduanya menjadi buron setelah terbukti menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyeret 5 nama perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto pada Senin, 30 Januari 2023 mengatakan keduanya sudah tertangkap di Sukabumi.

Baca Juga: Terekam CCTV, Copet di Masjid Al Jabbar Berhasil Ditangkap dan Ditangani Polisi, Begini Infonya

Dengan berhasil ditangkapnya kedua buronan tersebut, polisi mengungkap bisa mengembangkan kasus gagal ginjal akut dengan menetapkan dua tersangka lainnya yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS).

Dimana diketahui keduanya merupakan Direktur Utama dan Direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.

Sebagai informasi, sebelumnya CV Chemical sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yaitu PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

Baca Juga: Sikapi Berita Medsos dengan Bijak, Cek-ricek Kebenaranya, Penculikan Anak Geger !

Brigjem Pol. Pipit mengungkap bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka dan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron.

Untuk saat ini, Brigjen Pol. Pipit mengaku sedang melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan segera dilimpahkan ke JPU agar menjadi bukti di persidangan.

Diketahui polisi khususnya Dittipiditer Bareskrim Polri baru menyerahkan satu berkas perkara kepada JPU Kejaksaan Agung untuk PT Afi Farma, Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Kocak, Aksi Preman Kampung Keluarkan Jurus Saat Hendak Ditangkap Polisi, Begini Endingnya

Pelimpahan berkas untuk korporasi tersebut adalah pelimpahan berkas kedua setelah sebelumnya ditolak atau dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Dalam kasus gagal ginjal akut ini, Brigjen Pol Pipit mengungkap masih mengembangkan karena mereka menduga adanya kemungkinan tambahan tersangka baru, terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.

Diketahui CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Bertubi-tubi! Kisah Tiko Dan Ibunya Happy Ending, Inilah Kebahagiaan yang Sekarang Menyelimuti Mereka

Dimana seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG hanya 0,1 persen. Namun yang ditemukan dari korporasi ini adalah adanya sembilan sempel drum yang terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

"Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman," ucapnya.***

 

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah