Dari 8 Pelaku Curanmor, Polres Tasikmalaya Amankan 16 Motor

6 Februari 2023, 21:01 WIB
8 pelaku pencuri motor ditangkap / tangkapan layar kamera Edi Mulyana/

PRIANGANTIMURNEWS - Tujuh pelaku terdiri dari empat kelompok sepesialis maling sepedah motor roda dua telah berhasil ditangkap dan diamankan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat dan Kanit Reskrim saat mendampingi Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM pada saat Preskon ke 8 pelaku sepesialis maling motor.

Dari tangan ke 8 pelaku berhasil diamankan sebanyak 16 barang bukti motor berbagai merek. 4 buah STNK, 2 buah kunci leter T bersama 3 anak kuncinya, 1 buah airsopgan, 10 buah kunci dan 2 buah Handphone.

Baca Juga: Resmi Kembali dari Wajib Militer, Baekhyun EXO Akan Menyapa Para Penggemar

Dari 16 buah barang bukti sepedah motor berbagai merek, yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Didominasi oleh sepedah motor merek Honda Beeat.

Dari 16 unit Motor yang berhasil digasak oleh empat kelompok curanmor

Pelaku yang diamankan dari kelompok satu DT (residivis), kelompok dua Y (residivis) dan R, kelompok tiga saudara R dan PA dan kelompok empat saudara R dan A.

Dari ke 8 pelaku yang berhasil ditangkap. Diketahui satu orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama R yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga: 5 Penyebab Haid Tidak Teratur

16 unit motor curian berhasil diamankan, tujuh diantaranya sepeda motor Honda Beeat, Honda Vario, dua Suzuki Satria FU, Yamaha Mio, Yamaha Genio, Vario, Honda Karisma, Yamaha Mio M3, Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Adapun titik lokasi terjadinya aksi pencurian ada di tiga kecamatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

"Ada di tiga kecamatan yakni: di Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas dan Cipatujah dan juga Kota Tasikmalaya dan Kota Bandung."kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM Senin 6 Februari 2023.

Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian motor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: 5 Orang Pendaki Pemula Tersesat di Gunung Galunggung

Kita mengamankan dan menangkap empat kelompok curanmor, di berbagai titik lokasi aksi pencurian yang berbeda.

"Dari delapan tersangka terbagi empat kelompok, dari empat kelompok ada dua kelompok yang didalamnya ada dua orang residivis," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya,"ujar, Hery.

Ada satu kelompok, kelompok dua yang melakukan aksi nya dengan menggunakan senapan angin atau senjata soft gun dengan mengancam korban bahkan pernah melukai korbannya.

"Untuk pengungkapan kasus curanmor ini, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya."ujarnya.

"Kami melakukan penyelidikan. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kita tangani atau empat kelompok ini."ujarnya.

Baca Juga: Akibat Gempa Turki, Tiga Orang WNI Dilaporkan Terluka

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dari keempat kelompok komplotan tersebut ketika melakukan aksinya dengan cara berbeda-beda.

Kelompok satu, melakukan pencurian sepeda motor dan handphone dengan merusak kaca jendela rumah dan warung.

Kelompok dua melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau later T.

Kelompok dua sempat melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan menggunakan senapan angin atau soft gun.

Baca Juga: Inalillahi! Ratusan Orang Tewas Akibat Gempa di Perbatasan Turki dan Suriah Berkekuatan M 7,8

"Bahkan sempat melukai korbannya dengan menembak peluru soft gun,"ujarnya.

Kelompok tiga, melakukan aksi nya dengan merusak dan memutuskan kunci soket.

Untuk kelompok empat melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci later T.

Kelompok dua sempat melakukan aksinya di dua lokasi lainnya yaitu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bandung.

"Sementara kelompok empat di wilayah Kota/kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.

Baca Juga: Pelakunya Wanita! Mencabuli 17 Anak di Jambi, Diduga Mengidap Penyakit Aneh

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, ada kelompok pelaku yang dalam percobaan aksinya melakukan pengancaman dan menggunakan untuk melukai korbannya.

"Sempat melukai korbannya, baru percobaan perampokan terapi tidak berhasil. Dia menakuti korban dengan senjata angin, ini aksi terakhir di lawan sama korban nya," kata dia.

Untuk pendalaman, Reskrim masih melakukan pengembangan dan terus mencari informasi untuk dikembangkan.

Para pelaku, menjual hasil curian motornya melalui COD-an atau langsung kepada penadah atau pembeli bahkan ada juga yang melalui secara online.

Baca Juga: 10 Februari Film 'Titanic' yang Fenomenal Kembali akan Tayang, Siap Bernostalgia?

"Dijual motor curiannya ada yang sampai harga 1 - 3 juta. Untuk penadah R masih DPO, kita masih melakukan pengejaran,"ujarnya.

Pelaku, dikenakan pasal yang disangkakan 363 KUHPidana, ancaman hukuman diatas lima tahun. Atau paling lama tujuh tahun.

"Saya mengimbau kepada masyarakat hati-hati, kejadian terjadi kebanyakan kelalaian pemilik motor, karena tidak menggunakan kunci ganda."ujarnya

Selain itu memarkirkan tidak di tempat yang aman, jadi tidak pakai standar yang digunakan untuk yang layak.

Baca Juga: Berawal Dari Malu Pegang Tangan Violenzia, Marcelino Lefrandt Umbar Kemesraan

Salah satu pelaku Y (Residivis) mengaku saat melakukan aksinya menggunakan senjata atau senapan angin untuk menakut-nakuti korban nya.

"Disaat tangan di brogol menggunakan baju oren, Iya pak ditembaki dua kali, tetapi tidak kena. Akhirnya gagal karena korban melawan," ujarnya.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana

Tags

Terkini

Terpopuler