Sepanjang Tahun 2023 Polres Tasikmalaya Tangani 283 Kasus

30 Desember 2023, 20:47 WIB
Polres Tasikmalaya sepanjang tahun 2023 tangani kasus pencurian sebanyak 283 kasus. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Setiap kasus yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Kepolisian semuanya tidak ada yang mudah.

Semua kasus yang ditangani hingga ditetapkan sebagai tersangka membutuhkan kerja keras fisik, mental, pemikiran, ketelitian melalui penyelidikan, dan penyidikan.

Sama seperti halnya yang dilakukan Satreskrim, Polres Tasikmalaya sepanjang Tahun 2023 mulai dari bulan Januari hingga akhir bulan Desember telah berhasil menangani sebanyak 283 kasus.

Baca Juga: Membeludak: Polres Tasikmalaya Maksimalkan Layanan SKCK Pasang Tenda

283 kasus yang ditangani mulai kasus tindak pidana. Kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan jumlah 61 kasus. Untuk kasus Undang Undang Perlindungan anak menyusul dengan 31 kasus.

"Jadi ada 283 kasus yang ditangani, sekitar 166 kasus sampai dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak 80,05 persen," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo kepada media Sabtu 30 Desember 2023.

Dari 283 kasus pidana yang telah ditangani Polres Tasikmalaya, ada sekitar 56 kasus berakhir sebelum meja hijau melalui proses Restorative Justice (RJ). 

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gelar Pasukan Nataru 2024

"Ya betul ada puluhan kasus pidana yang  berakhir RJ tetapi itu sudah memenuhi unsur dan syarat formil juga materilnya. Yang pasti harus sepengetahuan dan izin kita," kata Bayu.

Ditempat yang berbeda Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPTU Ridwan Budiarta, menyebut kasus yang berakhir melalui Restorative Justice sudah melalui prosedur dan ketentuan. 

"Tetapi ada pula kasus kasus yang tidak bisa melalui RJ seperti Terorisme,"ujar, Iptu Ridwan.

Ada berbagai syarat kasus pidana bisa berakhir dengan RJ, tentunya harus dilakukan melalui permohonan formal dari pelapor dan terlapor. 

Baca Juga: Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Toko Irma

"Jadi pelapor dan terlapor kedua belah pihak ini juga harus sudah islah. Jika ada kerugian, maka hak korban pulih seperti semula,"ujarnya.

"Formilnya, permohonan dari kedua belah pihak sudah harus dilakukan atau ada damai. Ada penggantian kerugian atau pemulihan hak korban seperti semula,"jelas Ridwan.

Kata, Ridwan, syarat materil tidak timbulkan keresahan di masyarakat hingga bukan residivis pelakunya.

Secara keseluruhan sejak awal tahun hingga akhir tahun 2023 , situasi keamanan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya berlangsung kondusif. 

Baca Juga: Dua Pencuri Domba Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ini Kronologinya

Meski demikian, sejumlah gangguan seperti hadirnya kelompok bermotor jadi ancaman di akhir tahun, namun itu terjadi di Kota Tasikmalaya.

"Terkait kelompok motor di wilayah Polda Jabar, Pak Kapolda sudah jelas memerintahkan agar diproses Pidana kalau ada pelanggaran Pidana,"tambah Bayu.

Lanjutnya, kami Polres Tasikmalaya akan melakukan pencegahan keresahan genk motor dengan pembinaan ke sekolah sekolah, bina kelompok motor yang sudah ada dan juga curhat Jumat.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler