Ada Money Politik, Aktivis Mahasiswa Pertanyakan Peran Bawaslu Kota Tasik

4 Maret 2024, 20:54 WIB
PC. PMII Kab.Tasikmalaya /


PRIANGANTIMURNEWS - Berbagai isu dinamika pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 hingga kini masih terus menjadi buah bibir.

Dinamika politik uang atau money politik dan tusuk sate terus menjadi isu yang paling hangat di perbincangan oleh berbagai kalangan termasuk di kalangan Aktivis Demokrasi Mahasiswa Kota Tasikmalaya.

"Perbincangan soal money politik/tusuk sate tengah menjadi buah bibir dimasyaraka,"kata Aktivis Demokrasi /Mahasiswa Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha Senin 4 Maret 2024.

Baca Juga: Wisatawan Asal Bandung Tenggelam di Curug Cimedang Tasikmalaya, Tim SAR Temukan Korban 1 Hari Kemudian

Ardiana menyebut, namun sangat disayangkan sampai saat ini kami belum melihat Bawaslu Kota Tasikmalaya mau memberikan klarifikasi atau verifikasi konkrit atas pengawasan yang telah mereka lakukan untuk merespons dan menindaklanjuti buah bibir tersebut.

"Pada perhelatan pesta demokrasi dalam momentum pemilu 2024, jika Bawaslu sama sekali tidak memiliki temuan pelanggaran UU pemilu di Kota Tasik, artinya integritas, peran serta Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu layak dipertanyakan oleh semua pihak,"kata, Ardiana.

Mengingat, Bawaslu memiliki peran sangat prinsip dalam mengawasi terselenggaranya pemilu agar sesuai dengan aturan, ketentuan dan UU yang berlaku.

Baca Juga: Money Politik Masih Menjadi Alat Kecuranagan Pemilu Kab. Tasikmalaya

"Meski, dugaan terjadinya peristiwa tsunami money politik bahkan massifnya gempuran tusuk sate telah disuarakan oleh tokoh masyarakat bahkan kaum intelektual, namun rasa-rasanya seolah tidak disikapi dengan serius," katanya.

"Bagi kami, jika Bawaslu tidak mampu untuk mengusut apa yang tengah menjadi buah bibir dimasyarakat yang juga ramai diberitakan media, itu akan menjadi pertaruhan bagi lembaga Bawaslu apakah layak dipercaya atau tidak," ujarnya.

Kemudian Bawaslu akan dianggap sebagai lembaga yg nir relevansi dan tidak ada artinya jika tidak ada tindak tinduk untuk mengusut ini.

Baca Juga: Bocah 2 Tahun Tewas Terseret Arus Banjir di Kendari, Sang Ibu Dapat Diselamatkan

"Jika memang masalahnya ada di para pimpinan komisionernya yang tidak mampu untuk mengusut hal ini, lebih baik tau malu dan mundur saja," ujar, Ardiana.

"Kami tidak mau negara dan bangsa harus mengalami kerugian untuk memberi makan berupa gaji buta kepada orang yang tidak bisa kerja," ujarnya.

Pada tanggal 22 Februari kami yang tergabung dalam mahasiswa Kota Tasikmalaya sudah melaksanakan audiensi bahkan turut melaporkan peserta pemilu yang diduga kuat telah melakukan money politik tusuk sate serta melangggar UU pemilu.

Baca Juga: Empat Pelajar SMP di Tasikmalaya Maling Motor dan Kotak Amal, Ditangkap Polsek Tawang

"Nama nama yang melanggar diantaranya., inisial (W) Caleg DPRD Kota Tasik, (V) Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat. dan H Caleg DPR RI," ujarnya.

Dengan berbagai bukti seperti rekaman, video, data-data lain yang telah kami berikan ke Bawaslu yang sedang diproses dan dikaji GAKKUMDU.

Ada adagium yang mengatakan "Notoire feiten 'fakta yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan', demikian dijelaskan dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian (2017: 509). Kami akan mengawal hal ini sampai tuntas.

" Kami tidak ingin ini hanya menjadi fakta sosial, tapi harus menjadi fakta hukum. Karena kami membawa bukti-bukti yang diyakini dapat menjerat peserta tersebut,"ujarnya.

Masyarakat dan mahasiswa harus ikut dalam mengawasi prosesnya sampai sanksi pidana dan diskualifikasi. agar kedepan, dimomentum pemilihan selanjutnya, ada efek jera dan menjadi atensi kepada siapa saja peserta pemilu yang berani melanggar UU pemilu akan berhadapan dengan urusan yang tidak terbayangkan sebelumnya dalam arena kehidupan politik.***

Editor: Rahmawati Huda

Tags

Terkini

Terpopuler