Plh. Bupati Pangandaran Kusdiana: Pelanggar Prokes Bisa Didenda Rp20.000

- 30 Januari 2021, 21:12 WIB
Kupon Denda Pelanggaran Tidak Memakai Masker
Kupon Denda Pelanggaran Tidak Memakai Masker /Aldi Nur Fadilah/
PRIANGANTIMURNEWS- Sesuai Surat Keputusan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
 
Disampaikan langsung kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa.
 
Sebagaimana terdapat pada poin 4 untuk Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran agar melaksanakan penegakan disiplin Protokol 
Kesehatan di lokasi pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan.
 
 
Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT adalah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk pelanggaran pertama kali dan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk pelanggaran keduakali dan seterusnya.
 
Dikenakan dengan menggunakan tanda bukti sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
 
Instruksi langsung di tanda tangani oleh Plh. Bupati Pangandaran  H. Kusdiana pada Hari Jumat,29 Januari 2021.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah