PRIANGANTIMURNEWS- Sesuai Surat Keputusan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Disampaikan langsung kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa.
Sebagaimana terdapat pada poin 4 untuk Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran agar melaksanakan penegakan disiplin Protokol
Kesehatan di lokasi pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan.
Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT adalah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk pelanggaran pertama kali dan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk pelanggaran keduakali dan seterusnya.
Dikenakan dengan menggunakan tanda bukti sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Instruksi langsung di tanda tangani oleh Plh. Bupati Pangandaran H. Kusdiana pada Hari Jumat,29 Januari 2021.***