PRIANGANTIMURNEWS - Peredaran minuman keras jenis ciu di wilayah hukum Polres Sumedang hingga kini masih terus terjadi.
Miras jenis ciu tersebut dijual bebad di pertokoan yang wilayah Kota Sumedang.
Mengantisipasi hal itu, Satnarkoba Polres Sumedang terus menggelar razia miras di toko dan tempat-tempat yang dicurigai menjual miras oplosan tersebut.
Baca Juga: Innalillahi, Pimpinan MTA Ustad Ahmad Sukina Meninggal Dunia karena Covid-19
Seperti dilakukan Jumat 26 Februari 2021, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menyita miras jenis Ciu sebanyak 118,5 liter.
Kepala Satuan Narkoban (Satnarkoba) Polres Sumedang Ajun Komisari Polisi (AKP) Ari Aprian Ferdiansyah yang saat itu langsung memimpin razia mengatakan, pihaknya melakukan razia miras di toko-toko yang ada di perkotaan.
Dalam razia miras tersebut petugas dari Satnarkoba Polres Sumedang berhasil menyita miras jenis Ciu sebanyak 79 botol. Kemudian miras jenis Ciu dalam kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter.
Baca Juga: Para Jurnalis Melakukan Vaksinasi Demi Keselamatan Kerja
"Miras jenis Ciu tersebut disita dari penjual inisial N.H.F di Jalan Serma Muhtar, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kab. Sumedang Jumat 26 Februari 2021," kata Ari Aprian.
Pada kesempatan itu, Ari juga meminta kepada para pemilik toko dan penjual miras yang ada wilayah hukum Polres Sumedang untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, agar di wilayah Sumedang bisa tetap kondusif.