Pembuang Sampah Sembarangan di Tasikmalaya Didenda Rp50 Juta, Hj Neng Madinah: Terlalu Berat dan Tak Mendidik

- 7 Maret 2021, 08:15 WIB
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Hj Neng Madinah Ruhiat
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Hj Neng Madinah Ruhiat /DPRD Jabar.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemkab Tasikmalaya akan menerapkan denda Rp50 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Kebijakan tersebut mendapat kritikan dari anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Hj. Neng Madinah Ruhiat.

Menurut politisi PPP tersebut, sanski berupa denda sebanyak Rp50 juta tersebut dinilai terlalu besar dan dinilai tidak mendidik.

Baca Juga: Curug Jebulan Wisata Alam Pilihan Weekend di Pangandaran


“Saya kurang begitu setuju karena kurang mendidik kepada masyarakat,” ujar Hj. Neng Madinah Ruhiat, saat Reses ke-2 di Gedung MUI Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 5 Maret 2021 lalu.

Menurut Hj. Neng Madinah Ruhiat, seharusnya pemerintah menyediakan bak sampah di setiap lokasi tertentu.

Sehingga, masyarakat pun tidak akan membuang sampah sembarang. "Dengan anggaran yang cukup besar, tapi bak sampahnya sedikit, yah itu risikonya,” ujarnya. 

 

Baca Juga: Video Syur Siswa SD dan SMP Tasikmalaya Viral di Media Sosial, Ketua KPAID Ato: Kami Langsung Investigasi


Dikatakan, sekarang ini pemerintah harus berperan untuk bisa mengedukasi masyarakat, tentang bagaimana caranya mengelola sampah yang baik dan benar. 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah