PRIANGANTIMURNEWS - Pemkab Tasikmalaya akan menerapkan denda Rp50 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Kebijakan tersebut mendapat kritikan dari anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Hj. Neng Madinah Ruhiat.
Menurut politisi PPP tersebut, sanski berupa denda sebanyak Rp50 juta tersebut dinilai terlalu besar dan dinilai tidak mendidik.
Baca Juga: Curug Jebulan Wisata Alam Pilihan Weekend di Pangandaran
“Saya kurang begitu setuju karena kurang mendidik kepada masyarakat,” ujar Hj. Neng Madinah Ruhiat, saat Reses ke-2 di Gedung MUI Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 5 Maret 2021 lalu.
Menurut Hj. Neng Madinah Ruhiat, seharusnya pemerintah menyediakan bak sampah di setiap lokasi tertentu.
Sehingga, masyarakat pun tidak akan membuang sampah sembarang. "Dengan anggaran yang cukup besar, tapi bak sampahnya sedikit, yah itu risikonya,” ujarnya.
Dikatakan, sekarang ini pemerintah harus berperan untuk bisa mengedukasi masyarakat, tentang bagaimana caranya mengelola sampah yang baik dan benar.