Ade Sugianto-Cecep Nurul Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Tasikmalaya

- 21 Maret 2021, 22:08 WIB
KPU menetapkan pasangan Ade-Cecep Nurul menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Gedung MUI Kab Tasikmalaya.
KPU menetapkan pasangan Ade-Cecep Nurul menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Gedung MUI Kab Tasikmalaya. /Priangantinurnews/Amas

PRIANGANTIMURNEWS -Pasangan Cabup Cawabup Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin akhirnya oleh KPU ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Penetapan pasangan HADE dilakukan KPU pada sidang pleno yang digelar di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Minggu 21 Maret 2021.


Dalam rapat pleno, KPU menetapkan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin atau paslon nomor 2, sebagai Bupati -Wakil Bupati Tasikmalaya 2021-2024, yang diusung gabungan dari partai pengusung PDI dan partai PPP.

Baca Juga: Layanan Online Blokir STNK Mobil dan Motor DKI Jakarta, Inilah Langkah dan Persyaratannya

Rapat Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 18 Maret 2021, yang menolak sengketa Pemilukada di Kabupaten Tasikmalaya.

Penolakan dengan pemohon (penggugat) dari pasangan calon (paslon) nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (WANI) terhadap tergugat paslon nomor 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin (HADE).

Berita acara yang dibacakan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Aep Sumirat, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan keputusan yaitu Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 539/ PL.02.7-BA/3206/KPU-Kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020.

"Perolehan suara paslon nomor 2 sebesar 315.332 atau 32,84 persen. Selanjutnya, paslon terpilih ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya," ujar Aep Sumirat, saat membacakan berita acara.

Baca Juga: Komunitas Republik Aer Tasikmalaya Aksi Bentangkan Sepanduk di Sungai Ciwulan

Ketua KPU, Zamzam Zamaludin, mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, atas dasar itu dilaksanakam rapat pleno.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah