Tim Gabungan Geledah Ruang Tahanan Lapas Klas llB Tasikmalaya, Ditemukan Sejumlah Barang

- 6 April 2021, 23:38 WIB
Tim Gabungan melakukan penggeledahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya
Tim Gabungan melakukan penggeledahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya /Priangantimurnews/

PRIANGANTIMURNEWS - Tim gabungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan tahanan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka Hari Bakti Lembaga Pemasyarakatan ke 57.

Tim yang terdiri dari petugas Lapas, Polisi, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya menggeledah sejumlah ruangan dan memeriksa satu persatu sejumlah warga binaan dilanjut dengan dilakukan tes urin.

Baca Juga: Kapolri Cabut Surat Telegram yang Melarang Media Siarkan Tindak Kekerasan Polisi, HNW: Jangan Diulangi Lagi

Kalapas Kelas llB Tasikmalaya, Davy Bartian menyebutkan, razia serentak sinergitas aparat penegak hukum dilakukan guna meminimalisir adanya gangguan, tindakan melawan hukum di dalam lapas.

"Didapat sejumlah barang bukti hasil penggeledahan 1 buah handphone, 3 buah silet cukur rambut, 1 buah lem aibon, 1 buah kaleng bekas susu beruang, 2 buah gelas, 1 buah cermin, 3 buah gasolin, 1 buah batu, 1 buah sendok, 1 buah paku, sejumlah baud dan 1 buah serpihan almuniun jemuran," kata, Davy kepada priangantimurnews.com Selasa 6 April.2021 malam.

Seluruh barang bukti yang berhasil di dapat dari penggeledahan ruangan dan badan di 10 kamar warga binaan itu di khawatirkan digunakan untuk penganiayaan antar sesama tahanan sehingga berdampak secara meluas.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Wisma Penginapan, Modusnya Diajak Ziarah

Makanya razia ini dilakukan guna melakukan pencegahan tindakan kejahatan. Sebetulnya razia pencegahan ini dilakukan secara rutin satu minggu dua kali.

"Hasil razia gabungan ini pun akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke tingkat yang lebih atas. Kemudian yang menyimpan sejumlah barang bukti yang dilarang ada di dalam kamar warga binaan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x