Kemudian terkait harta yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus dengan bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma, ada pula yang membolehkannya diganti dengan uang.
Baca Juga: Viral, Video Terbaru YouTube Skinnyindonesian24 DPR-Musikal Sindir DPR
Menurut imam 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali), zakat fitrah pada zaman Rasulullah saw dibayar dengan menggunakan gandum, beras, dan juga kurma.
Adapun ukurannya menurut mazhab Hanafi sebesar 3,8 kg sedangkan menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali sebesar 2,75 kg.
Dalam pandangan mazhab Maliki, zakat fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri.
Pendapat ini senada dengan pandangan mazhab Syafii bahwa zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik dalam suatu negeri.
Sementara itu menurut mazhab Hanabilah, zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Jika tidak ada, maka makanan ini bisa diganti dengan pokok yang lain seperti biji-bijian dan buah.
Baca Juga: Antisipasi Berita Hoax Dapat Menggunakan Sandwich Kebenaran
Untuk pembayaran zakat yang boleh diganti dengan uang adalah menurut pandangan mazhab Hanafi. Alasannya adalah bahwa yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.
Dibolehkannya membayar zakat dengan menggunakan uang ini juga disampaikan oleh Fatwa Darul Ifta', Mesir.